Bahwa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke-78, pada Kamis, 17 Agustus 2023 diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada para narapidana dan anak binaan yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebanyak 339 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Magelang, menerima remisi. Penerimaan remisi tersebut tertuang dalam surat keputusan remisi umum yang diserahterimakan kepada perwakilan warga binaan secara simbolis oleh Walikota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz.,Sp. PD.KGH.
Hak remisi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapidana/anak binaan, melainkan sebagai hak bersyarat. Dimana untuk mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu. Pemberian hak tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Pemberian hak bersyarat ini berlaku untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan, kecuali bagi mereka yang haknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan.